Selasa, 27 Juni 2017

SURAT KEPUTUSAN





SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 001/i.01/KPTS/DPB-IKMANEMA/VII/2017

Tentang :

PENGESAHAN WILAYAH KERJA
DEWAN PENGURUS DAERAH
IKATAN MASYARAKAT NELAYAN MALUKU
KABUPATEN MALUKU TENGAH, KABUPATEN BURU, KABUPATEN BURU SELATAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR DAN KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
 

Dengan senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridoh Tuhan Yang Maha Esa, Dewan Pengurus Besar Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku Masa Bakti 2017-2022, setelah :

MENIMBANG
:
Demi menjaga kelancaran Organisasi, maka Dewan Pengurus Besar Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku Masa Bakti 2017-2022 merasa perluh untuk mengesahkan Wilayah Kerja Dewan Pengurus Daerah Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Timur Dan Kabupaten Seram Bagian Barat dalam sebuah surat keputusan.

MENGINGAT
:
  1. Tujuan Pendirian Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku yaitu “Mewujudkan Nelayan Maluku Yang Cerdas, Mandiri dan Sejahtera”; 
  2. Kebutuhan nelayan yang ada di Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat; 
  3.  Hasil Rapat Harian Dewan Pengurus Besar Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku; 
  4.  Hasil pertemuan antara Dewan Pendiri, Dewan Pembina, Dewan Pengarah dan Dewan Pengurus Besar Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku.

MEMPERHATIKAN
:
  1.  Pasal : 3, 5, 7, 10, 11, 16, 18 dan 21 Anggaran Dasar Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku; 
  2.  Pasal : 2, 3, 4, 11 dan 21 Anggaran Rumah Tangga Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku.


MEMUTUSKAN

MENETAPKAN
:
  1. Mengesahkan Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai satu Wilayah Kerja Dewan Pengurus Daerah Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku; 
  2. Surat Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing Kabupaten yang bersangkutan sebagai arsip dan untuk dipergunakan sebagai mana mestinya; 
  3. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan di dalamnya.

Ditetapkan di : Ambon
Pada Tanggal : 27 Juli 2017

DEWAN PENGURUS BESAR
IKATAN MASYARAKAT NELAYAN MALUKU
MASA BAKTI 2017-2022





MUHAMAD FAZRI KELTUBUK
KETUA UMUM

HAMDAN RUMBOUW
SEKJEND

Tidak ada komentar:

Posting Komentar